Sabtu, 20 Agustus 2016

Dishub Hentikan Operasi Go-Car di DIY

Perusahaan berbasis aplikasi harus bekerja sama dengan perusahaan legal . Pelanggaran itu dilakukan oleh Go-Car, satu diantara layanan yang disediakan Go-Jek, sehingga membuat Dinas Perhubungan(Dishub) DIY mengeluarkan SuratbEdaran(SE) tentang penghentian Go-Car di DIY pada 27 Juli 2016 lalu.

Penghentian itu dilakukan karena peraturan tentang angkutan transportasi berbasis online sudah diatur dalam peraturan nomor 32 tahun 2016. Tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Sehingga melalui rapat koordinasi 19 Juli 2016, yang juga meghadirkan pihak Go-Car tepah sepakat untuk melakukan penghentian di area DIY sampai memenuhi persyaratan.

Menurut saya penghentian yang dilakukan sudah benar karena pihak Go-Car telah melakukan pelanggaran. Sebaiknya pihak Go-Car juga segera memenuhi persyaratan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar